Khilafah, sebagai bentuk pemerintahan Islam yang berlandaskan pada syariat, dianggap mengancam Pancasila dan UUD 1945
Khilafah, sebagai bentuk pemerintahan Islam yang berlandaskan pada syariat, dianggap mengancam Pancasila dan UUD 1945 dari beberapa segi, antara lain:
1. Kontradiksi dengan Prinsip Sekularisme:
Pancasila, terutama sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" dan sila ketiga "Persatuan Indonesia," mengakui keberagaman dan memberikan ruang bagi berbagai agama dan keyakinan. Pancasila juga mengadopsi prinsip sekularisme dalam pengelolaan negara, di mana negara tidak diatur oleh satu agama tertentu. Khilafah, yang menerapkan hukum syariat Islam secara penuh, cenderung menganggap negara harus dikelola berdasarkan hukum Islam, yang bertentangan dengan prinsip keberagaman yang dijunjung tinggi dalam Pancasila.
2. Tantangan terhadap Sistem Demokrasi:
UUD 1945 menegaskan pentingnya demokrasi sebagai sistem pemerintahan, yang mengutamakan suara rakyat melalui pemilihan umum dan representasi. Khilafah, dalam praktiknya, cenderung mengedepankan sistem pemerintahan teokratis yang berfokus pada kepemimpinan seorang khalifah yang dianggap sebagai pemimpin umat Islam berdasarkan hukum agama, bukan melalui pilihan rakyat.
3. Menentang Ideologi Nasionalisme:
Pancasila sebagai ideologi negara menekankan pada nasionalisme Indonesia yang mencakup pluralitas budaya, agama, dan etnis. Khilafah, di sisi lain, memiliki visi global yang menekankan persatuan umat Islam tanpa mempertimbangkan batas-batas negara bangsa. Hal ini bisa menimbulkan ancaman terhadap konsep negara bangsa Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
4. Menurunkan Peran Konstitusi:
Khilafah mengedepankan hukum syariat sebagai sumber utama hukum, sementara UUD 1945 adalah produk konstitusi yang ditetapkan berdasarkan konsensus kebangsaan Indonesia. Dalam sistem khilafah, hukum syariat bisa menggantikan atau mengesampingkan sistem hukum nasional yang sudah ada dalam UUD 1945.
5. Potensi Mengubah Bentuk Negara:
Pancasila dan UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara republik yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Khilafah, sebagai bentuk pemerintahan monarki atau teokrasi, berpotensi mengubah sistem pemerintahan tersebut dan menggantikannya dengan sistem yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip republik yang tertuang dalam UUD 1945.
Secara keseluruhan, penerapan khilafah bisa dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena mengedepankan ideologi dan sistem pemerintahan yang tidak sejalan dengan prinsip dasar negara Indonesia yang berlandaskan pada demokrasi, keberagaman, dan kedaulatan rakyat.
Komentar
Posting Komentar